Ngawi, presstoday.id – Mendasar Surat Keputusan Bupati Ngawi No. 188/127.B/404.101.2/B/2023 Tentang pembentukan team teknis penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan kabupaten ngawi tahun anggaran 2023.
Melalui SK tersebut, susunan keanggotaan tim teknis penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTKH) Bupati Ngawi menunjuk Kepala Badan Pembangunan Daerah sebagai ketua tim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai Sekretaris.
Pembentukan Tim Percepatan PPTKH itu tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden RI pada 6 September 2017 lalu.
Menurut Perpres tersebut, Tim Percepatan PPTKH mempunyai tugas, Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Menetapkan mekanisme resettlement. Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat, DPRKP Ngawi Shodiq Jumairi Effendy mengatakan, Di tanggal 11 Juli 2023 kita berkirim surat atas nama Bapak Bupati ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menlhk) untuk permohonan penyelesaian penguasaan tanah dalam penataan kawasan hutan (PPTKH).
“Permukiman seluas 64.252M², kemudian fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) seluas 596.202M², dan ini sudah masuk datanya disana,” ujarnya saat ditemui dikantornya. 8/11/23.
Shodiq menjelaskan, Kemudian ada susulan permohonan tambahan PPTKH di Kecamatan Bringin, Dampit dan Suruh luasnya 272.797M². Saat ini kita menunggu team terpadu dari Kementerian dan insha allah minggu depan team dari Kementerian turun untuk verifikasi.
“Yang kita lakukan sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ngawi No. 188/127.B/404.101.2/B/2023 Tentang pembentukan team teknis penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan kabupaten ngawi,” bebernya.
Menurut Shodiq, Jadi sampai saat ini prosesnya dijadwalkan di tanggal 13-19 November ini team terpadu dari kementerian turun memverifikasi apa yang telah kita usulkan.
“Terkait permohonan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (pptkh). Dinas Perkim sebagai fasilitator yang memfasilitasi team terpadu untuk melakukan verifikasi dilapangan,” jelasnya.
Sementara, kepada Kantor Berita presstoday.id Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Ngawi Maftuh Affandi mengatakan, Sesuai ketentuan dan peraturan apa yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat kita dukung, kemudian kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program ini sangat bermanfaat.
“Nantinya masyarakat punya penguasaan wilayah tanah yang telah digunakan yang bisa jadi hak milik sehingga membantu masyarakat mendapatkan kemanfaatan,” ujarnya.
Maftuh menambahkan, Dikementerian nanti diverifikasi dulu tanah yang diusukan tadi, didata kemudian diusulkan ke Kementerian LHK, kemudian diverifikasi oleh team, kemudian nanti turun surat pelepasan hak atas tanah.
“Nantinya ada tahapan-tahapan sampai pada ke BPN menjadi hak milik atas tanah tersebut.” pungkasnya.