Ngawi, presstoday.id – Pengadilan Negeri Ngawi, melalui Jurusita Pengganti, Agung Tri, S.H., mengeluarkan panggilan kepada Hilman Faturrohman untuk menghadiri sidang perkara perdata dengan Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Ngw. Panggilan ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Tergugat dalam perkara ini adalah Hilman Faturrohman, yang keberadaannya saat ini tidak diketahui di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perkara ini diajukan oleh Yuli Indrayani sebagai pihak penggugat.
Sidang dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Perdata, Pengadilan Negeri Ngawi, Jalan P.B. Sudirman No. 97, Ngawi. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan identitas pihak-pihak dalam perkara gugatan.
Karena alamat tergugat tidak diketahui, panggilan ini diumumkan secara umum melalui:
- Penempelan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Ngawi.
-
Publikasi di website resmi Pengadilan Negeri Ngawi.
-
Penyiaran melalui media elektronik atau cetak.
Tergugat diimbau untuk hadir tepat waktu sesuai jadwal persidangan. Ketidakhadiran dapat memengaruhi jalannya perkara sesuai hukum yang berlaku.
Informasi Lebih Lanjut
Bagi yang membutuhkan informasi tambahan, dapat menghubungi Call Center Pengadilan Negeri Ngawi di nomor (0351) 749215.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Ngawi dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Wartawan: R Asty Editor: Tim Redaksi