Ngawi, presstoday.id – Sebanyak 314 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi mendapat angin segar pada perayaan HUT ke-79 RI.
Mereka menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Bahkan, dua di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, berharap remisi ini menjadi motivasi bagi para napi untuk memperbaiki diri.
“Kami berharap mereka bisa kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik,” ujarnya saat menyerahkan remisi di Lapas Ngawi, Sabtu, 17/8.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Ngawi, Siswarno, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
“Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” imbuhnya.
Wartawan: Aris Toha M Editor: Tim Redaksi