Rumus 6-8-8, Kades Boleh Menjabat Lebih Lama, Cek Aturan Terbarunya

Ngawi, presstoday.id – Terdapat perubahan signifikan terkait masa jabatan kepala desa menyusul adanya perubahan Undang-Undang Desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Ngawi, Arif Saifudin, menyampaikan beberapa poin penting terkait perubahan aturan ini.

Salah satu poin utama adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Menurut Arif, kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang baru ini berlaku, masih berkesempatan untuk mencalonkan diri satu periode lagi.

Begitu pula dengan kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua, mereka dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya dan mencalonkan diri kembali.

“Namun, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, masa jabatannya tetap mengikuti aturan sebelumnya,” jelas Arif.

Perubahan aturan juga mengatur nasib kepala desa yang baru terpilih namun belum dilantik. Masa jabatan mereka akan mengikuti ketentuan dalam undang-undang yang baru.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024, di mana mereka berpotensi mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Tidak hanya mengatur masa jabatan kepala desa, perubahan undang-undang ini juga menyangkut perangkat desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

Mereka akan tetap menjalankan tugasnya hingga ada penempatan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Sebagai bentuk akuntabilitas, pemerintah diwajibkan melaporkan pelaksanaan undang-undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setiap tiga tahun sekali,” tambah Arif.

Undang-undang yang mengatur perubahan ini telah resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kepala desa dan perangkat desa, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Wartawan: Aris Toha M
Editor: Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*