Ngawi, presstoday.id — Upaya percepatan legalisasi tanah wakaf terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Selasa 1/7, sebanyak 20 Akta Ikrar Wakaf (AIW) ditandatangani dalam kegiatan ikrar wakaf massal yang digelar di Masjid Kalima Usadha, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kendal dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ngawi, dengan dukungan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, yang hadir langsung bersama jajaran pejabat pengawas, menyampaikan apresiasinya atas sinergi lintas sektor dalam mendukung program strategis nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Ikrar wakaf massal ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat,” ujar Eksam Sodak kepada wartawan usai kegiatan.
Ia menambahkan, sinergi antara Kantor Pertanahan, KUA, dan Kemenag sangat penting dalam mempercepat pelayanan pertanahan, khususnya di bidang wakaf, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Ngawi, Aditya Putra Setiawan, turut membenarkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam mempercepat legalitas aset wakaf di daerah.
“Melalui ikrar wakaf massal ini, proses sertifikasi tanah wakaf menjadi lebih efektif dan menyeluruh. Ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap program nasional untuk menciptakan tertib administrasi dan pengelolaan aset keagamaan yang bermanfaat,” terang Aditya.
Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah berharap tidak hanya mempercepat sertifikasi, tetapi juga meningkatkan literasi hukum dan administrasi pertanahan di kalangan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan aset wakaf.
Aris Toha M
Tim Redaksi