Kasus Gratifikasi Lahan, Eks Kajari dan ASN Disebut Terlibat

Ngawi, presstoday.id – Dikutip dari jurnalmedianusa.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menetapkan Winarto, yang dikenal dengan sapaan Win Gondrong (WG), sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan PT GFT Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Penetapan dilakukan pada Senin, 26/5, setelah penyelidikan yang berlangsung sejak Maret.

Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembebasan lahan petani tahun 2023–2024. Namun, ditemukan sejumlah lahan milik pemerintah daerah yang ikut dibebaskan secara tidak sah. Dalam proses tersebut terungkap praktik gratifikasi dan manipulasi pajak daerah.

Susanto mengungkapkan bahwa total pembayaran lahan yang diterima oleh tersangka mencapai Rp 91 miliar.

Saat ini, Winarto ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ngawi. Sebagai barang bukti, penyidik menyita empat unit sepeda motor serta uang tunai senilai Rp200 juta.

Kuasa hukum tersangka, Dwi Prasetyo Wibowo, mengungkap bahwa kliennya telah menyebut sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat.

“Klien kami sudah menyampaikan siapa saja pejabat yang menerima terkait gratifikasi, ada Pak Kajari yang lama, Pak Dandim lama, dan sejumlah ASN. Semua sudah kami sampaikan,” kata Dwi.

Atas perbuatannya, Winarto dijerat dengan Pasal 11 junto Pasal 18 dan Pasal 12B junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wartawan: Aris Toha M
Editor: Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*