Ngawi, presstoday.id – 204 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Ngawi menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Pemberian pengurangan masa hukuman ini menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani pembinaan, Sabtu 21/3.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Dari total penerima, satu warga binaan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas pada hari yang sama.
Penyerahan remisi dipimpin Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur bersama Kalapas Ngawi serta jajaran pejabat struktural.
foto: “suasana penyerahan remisi idul fitri kepada warga binaan di lapas ngawi.”
Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Alzuarman, menyebut bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari hak warga binaan sekaligus tolok ukur keberhasilan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Remisi menjadi hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Iwan Setiawan, menilai remisi menjadi dorongan bagi warga binaan agar terus menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi diharapkan menjadi pemicu untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga siap kembali ke masyarakat,” tutup Iwan.
Program remisi Idul Fitri merupakan agenda rutin yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan, sebagai bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
Aris Toha M
Tim Redaksi