Dugaan Perlakuan Berbeda dalam Kasus Eks Jampidsus Tuai Protes, BEM Nusantara Jatim Minta Hukum Tak Tebang Pilih

Surabaya, presstoday.id – Aliansi Mahasiswa BEM Nusantara Jawa Timur menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas dugaan perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Selasa 21/7.

Aksi diwarnai pengiriman karangan bunga bertuliskan duka cita sebagai simbol matinya rasa keadilan dan supremasi hukum. Mahasiswa menilai penegakan hukum harus berjalan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Muhammad Zainnur Abdillah, menyebut aksi itu lahir dari keresahan publik setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

“Publik melihat adanya perlakuan yang berbeda. Pihak swasta langsung ditahan, sedangkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang rumahnya ditemukan barang bukti senilai Rp476 miliar dan 74 kilogram emas tidak ditahan usai pemeriksaan. Kondisi ini mencederai asas equality before the law,” kata Zainnur.

Selain mempersoalkan belum adanya penahanan, BEM Nusantara Jatim juga mengkritik pembentukan Tim Sembilan oleh Kejaksaan Agung untuk menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internal. Menurut mereka, langkah itu berpotensi memunculkan konflik kepentingan sehingga independensi penyidikan dipertanyakan.

Melalui aksi tersebut, BEM Nusantara Jawa Timur menyampaikan enam tuntutan. Mereka meminta Kejaksaan Agung segera menahan Febrie Adriansyah, membubarkan Tim Sembilan, serta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara agar proses penyidikan berlangsung independen dan transparan.

Mahasiswa juga mendesak pengusutan tuntas dugaan kepemilikan aset berupa uang Rp476 miliar dan 74 kilogram emas yang ditemukan di safe house Sentul City, termasuk menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pencucian uang.

Tak hanya itu, mereka mengecam segala bentuk intervensi politik yang dinilai berpotensi mengganggu proses hukum dan meminta Presiden Prabowo Subianto tetap menjaga independensi penegakan hukum.

Sebagai tuntutan tambahan, BEM Nusantara Jawa Timur mendesak DPR RI bersama pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi itu dinilai penting agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat segera dirampas untuk memulihkan kerugian negara secara efektif.

Chatur Maharani Putri
Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*