Lindungi Perempuan dan Anak, DP3AKB Ngawi Libatkan Sekolah, Kesehatan hingga Aparat

Ngawi, presstoday.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi perkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perkawinan anak melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), 10/6.

Bimtek melibatkan Pengadilan Agama Ngawi, DP3AKB, dan Polres Ngawi. Peserta berasal dari pendidik pondok pesantren, Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB), petugas Program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) puskesmas, serta perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan.

Kepala DP3AKB Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum, menyebut kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perkawinan usia anak masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

“Pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Keluarga, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh agama, aparat penegak hukum, dan pemerintah perlu memiliki pemahaman yang sama agar perlindungan perempuan dan anak semakin kuat,” ujar Nugrahaningrum.

Menurutnya, peserta perlu memahami faktor risiko, langkah pencegahan, hingga mekanisme penanganan ketika terjadi kasus. Pengetahuan itu diharapkan tidak berhenti sebagai materi bimtek, tetapi diterapkan di lingkungan masing-masing.

Pengadilan Agama Ngawi memberikan materi mengenai aspek hukum, termasuk dispensasi kawin. Perkawinan usia anak dinilai memiliki risiko berantai, mulai putus sekolah, persoalan kesehatan reproduksi, hingga kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara Polres Ngawi membahas bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, mekanisme pelaporan, serta penanganan yang memperhatikan kepentingan korban. Peserta juga mendapat pemahaman mengenai perlindungan hukum dan peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus.

DP3AKB Ngawi turut memaparkan langkah pencegahan melalui penguatan keluarga, edukasi remaja, peningkatan peran Forum Anak, serta koordinasi lintas sektor hingga tingkat desa dan kelurahan.

Persoalannya, pencegahan perkawinan anak tidak cukup hanya mengandalkan sosialisasi. Keluarga, sekolah, pesantren, tenaga kesehatan, KUA, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa perlu bergerak sejak muncul tanda risiko, bukan menunggu persoalan menjadi kasus.

Nugrahaningrum menyebut peserta bimtek diharapkan mampu menjadi penggerak perlindungan perempuan dan anak di wilayah masing-masing.

“Peserta diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengenali risiko, mencegah kekerasan, serta memastikan perempuan dan anak mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan,” kata Nugrahaningrum.

Penguatan lintas sektor menjadi penting karena persoalan kekerasan dan perkawinan anak memiliki banyak pintu masuk.

Keberhasilan pencegahan akhirnya bukan sekadar seberapa banyak kegiatan edukasi dilakukan, tetapi seberapa cepat lingkungan sekitar mampu mencegah, melindungi, dan bertindak ketika anak berada dalam situasi berisiko.

Chatur Maharani Putri
Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*