Ngawi, presstoday.id — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Ngawi memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) melalui sosialisasi Pengawasan Orang Asing di Hotel Sukowati, Kamis 24/9.
Melalui Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik itu membahas aturan keimigrasian, kewajiban pelaporan, serta koordinasi antarinstansi dalam memantau keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Ngawi.
Kepala Bakesbangpol Ngawi, Wahyu Sri Kuncoro, AP, mengatakan pengawasan membutuhkan keterlibatan berbagai unsur agar keberadaan WNA tetap terpantau dan sesuai ketentuan hukum.
“Pengawasan orang asing membutuhkan koordinasi lintas instansi serta peran masyarakat. Setiap informasi terkait aktivitas WNA yang mencurigakan perlu disampaikan melalui jalur pelaporan yang tersedia,” kata Wahyu.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun turut menghadirkan Bayu Ramadhan, S.S. sebagai narasumber.
Materi mencakup kewajiban orang asing selama berada di Indonesia, penggunaan izin tinggal, serta mekanisme pelaporan ketika ditemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Sosialisasi diikuti Kejaksaan Negeri Ngawi, Kasat Intelkam Polres Ngawi, sejumlah Kanit Intelkam Polsek, Baur POA Satintelkam Polres Ngawi, Danramil Geneng dan Ngawi Kota, pemerintah desa, kepala lingkungan, serta perwakilan hotel, penginapan dan pengusaha kost.
Melalui kegiatan ini, Bakesbangpol mendorong masyarakat ikut memantau keberadaan WNA di lingkungan masing-masing.
Informasi yang dinilai mencurigakan dapat dilaporkan agar segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Koordinasi lintas lembaga juga diarahkan untuk memperkuat pertukaran informasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Pengawasan diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran keimigrasian, maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Ngawi.
Laporan: Aisyha Sazkia Princilia
Editor: Tim Redaksi