Ngawi, presstoday.id — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi mencatat sebanyak 527 pemilik usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) telah terdaftar sepanjang tahun 2025. Data tersebut diumumkan pada Senin 25/8, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong keamanan pangan dan peningkatan daya saing pelaku usaha mikro.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, Yudono, mengatakan jumlah itu menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk mengembangkan usaha rumahan dengan legalitas resmi.
“Hingga Agustus 2025, ada 527 pemilik usaha yang sudah memiliki izin PIRT. Ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya izin usaha dan keamanan pangan semakin meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, PIRT tidak hanya menjadi syarat legalitas, tetapi juga jaminan bahwa produk olahan rumah tangga telah memenuhi standar higienis dan keamanan konsumsi.
“PIRT bukan sekadar izin. Ini juga jaminan bahwa produk usaha rumahan aman dikonsumsi dan sesuai standar higienitas,” tambah Yudono.
Ia menegaskan, Dinkes Ngawi akan terus memberikan pendampingan berupa penyuluhan dan bimbingan teknis agar pelaku usaha lebih siap menghadapi persaingan pasar, baik lokal maupun nasional.
“Kita tidak hanya berhenti pada penerbitan izin, tetapi juga membekali pelaku usaha dengan pengetahuan agar produk mereka mampu bersaing dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Dengan capaian tersebut, pemerintah daerah berharap semakin banyak UMKM di Ngawi yang naik kelas, berdaya saing tinggi, dan mampu memperluas pasar.
Rumini Astuti
Tim Redaksi