Pemanfaatan DD Tahap I, Jalan Dusun Dadapan Dipaving Sepanjang 61 Meter

Ngawi, presstoday.id – Pemerintah Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, memanfaatkan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025 untuk meningkatkan akses infrastruktur di kawasan pedusunan. Salah satu kegiatan yang telah direalisasikan adalah pavingisasi jalan lingkungan di Dusun Dadapan, RT 01 RW 03.

Proyek ini membentang sepanjang 61 meter, dengan nilai anggaran sebesar Rp 55 juta. Seluruh pembiayaan bersumber dari Dana Desa tahap pertama yang telah cair pada awal tahun anggaran berjalan.

Kepala Desa Sekarputih, Sukiman, saat ditemui di lokasi kegiatan pada Minggu 15/6, menjelaskan bahwa pavingisasi ini merupakan hasil musyawarah warga yang dituangkan dalam rencana pembangunan desa.

“Kami mengutamakan kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak. Jalan ini dulu sering becek saat hujan. Dengan adanya paving, aktivitas warga, terutama anak sekolah dan petani, jadi lebih lancar,” ujar Sukiman.

Sukiman juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan melibatkan warga sekitar sebagai tenaga kerja. Hal ini diharapkan tidak hanya mempercepat pengerjaan, tapi juga memberikan dampak ekonomi secara langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, seorang warga setempat mengungkapkan rasa syukurnya atas pembangunan tersebut. Menurutnya, kondisi jalan yang sebelumnya rusak parah dan berlubang kini jauh lebih nyaman dilalui.

“Dulu jalan ini licin kalau musim hujan, anak-anak kadang jatuh saat berangkat sekolah. Sekarang sudah dipaving, alhamdulillah, jadi aman dan bersih,” ungkapnya.

Pavingisasi ini menjadi salah satu prioritas pembangunan fisik desa di tahun anggaran 2025, sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh dusun. Pemerintah desa berharap, keberadaan jalan yang lebih layak dapat menunjang mobilitas warga dan mendorong aktivitas ekonomi setempat.

Aris Toha M
Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*