Pemkab Ngawi dan Bea Cukai Sita dan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Ngawi, presstoday.id – Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan pelanggaran cukai, Rabu 18/16 di Pendopo Wedya Graha.

Barang-barang yang dimusnahkan berupa hasil sitaan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan minuman beralkohol atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Seluruh barang ini merupakan hasil penindakan dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga April 2025.

“Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal ini mencapai Rp4,7 miliar,” ungkap Kepala KPPBC Madiun, P. Dwi Jogyastara, di hadapan awak media.

Menurutnya, penindakan dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan di warung dan kios, pengawasan ekspedisi barang, hingga pemantauan digital atau cyber crawling.

Sebagai bentuk simbolis, pemusnahan diawali di Pendopo Wedya Graha. Barang-barang kemudian dimusnahkan secara fisik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Kecamatan Ngawi.

“Rokok dihancurkan dengan mesin pencacah sampah, sedangkan MMEA dituang ke tong berisi tanah sebagai metode pemusnahan,” jelas Jogyastara.

Kasatpol PP Kabupaten Ngawi, Rahmat Didik Purwanto, menegaskan komitmen daerah dalam menekan peredaran barang cukai ilegal. Pihaknya juga aktif melakukan patroli serta edukasi kepada masyarakat.

“Kami secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi di berbagai wilayah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat serta penerimaan negara,” ucap Rahmat.

Pemusnahan barang ilegal ini tidak hanya ditujukan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya edukatif agar masyarakat memahami dampak ekonomi dan hukum dari perdagangan produk tanpa cukai resmi.

Pemerintah berharap kegiatan ini memperkuat sinergi antara instansi penegak hukum, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib aturan.

Aris Toha M
Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*