Ngawi, presstoday.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madiun resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Transformasi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada 24 kelompok masyarakat di Kabupaten Ngawi. Acara ini berlangsung di Wisata Sumber Ketonggo Park, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron. Selasa, 4/2.
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dengan adanya SK ini, masyarakat memiliki hak resmi untuk mengelola hutan secara bertanggung jawab, sekaligus berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi.
“Masyarakat kini memiliki kepastian hukum dalam mengelola hutan. Ini adalah peluang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Program Perhutanan Sosial yang diterapkan di Ngawi mencakup area seluas 17.409 hektare. Pemerintah dan lembaga terkait akan memberikan pendampingan teknis kepada kelompok penerima SK agar pengelolaan hutan berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Bupati Ngawi menyampaikan harapannya bahwa program ini dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Dengan adanya SK ini, sektor kehutanan diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dari hasil hutan, serta membentuk sentra ekonomi baru di daerah,” katanya.
Pemerintah berharap bahwa program ini tidak hanya menyelesaikan konflik kepemilikan lahan, tetapi juga menjadi pendorong utama dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar hutan.
Wartawan: Rumini Astuti Editor: Tim Redaksi