Ngawi, presstoday.id – Badan Keuangan (Bakeu) Kabupaten Ngawi gelar sosialisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 di 19 kecamatan. Kegiatan ini berlangsung mulai Rabu, 5 Februari hingga Senin, 24 Februari 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) B Ngawi, Akhmad Arwan Arifiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar PBB-P2 tepat waktu.
“Sosialisasi ini diadakan agar masyarakat lebih memahami kewajiban mereka dalam membayar pajak. Selain itu, kami juga ingin memastikan distribusi SPPT PBB-P2 berjalan dengan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Badan Keuangan Kabupaten Ngawi menggandeng berbagai pihak, seperti Kejaksaan Negeri Ngawi, camat, kepala desa, serta perangkat desa di masing-masing kecamatan. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam pemungutan pajak di tingkat lokal.
SPPT PBB-P2 sendiri merupakan dokumen yang berisi pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
“Perlu dipahami bahwa SPPT ini bukan bukti kepemilikan tanah atau bangunan, melainkan dasar penagihan pajak oleh pemerintah daerah,” jelas Arwan.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera membayar PBB-P2 sesuai ketentuan guna menghindari sanksi atau denda di kemudian hari.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat Kabupaten Ngawi terhadap kewajiban membayar pajak semakin meningkat.
Pendapatan dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama.
Wartawan: Rumini Astuti Editor: Tim Redaksi