Target Rp33,6 Miliar, Penerimaan PBB-P2 Ngawi Baru Setengah Jalan

Ngawi, presstoday.id – Hingga akhir Agustus 2025, capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ngawi telah mencapai 55,22 persen atau senilai Rp18,6 miliar dari total target Rp33,6 miliar.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Ahmad Arwan Arifiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan pembayaran pajak menjelang jatuh tempo pada 30 September 2025.

“Sampai dengan hari ini realisasi penerimaan PBB-P2 sudah 55,22 persen. Target Rp33,6 miliar diyakini dapat tercapai sebelum akhir tahun,” ujar Arwan, Jum’at 22/8 dikantornya.

Menurutnya, sejumlah langkah strategis telah dilakukan, antara lain memperkuat koordinasi dengan kecamatan dan desa, serta melibatkan Kejaksaan Negeri Ngawi dalam monitoring dan evaluasi pemungutan PBB-P2. Upaya ini dilakukan untuk memperkecil angka tunggakan yang masih tersisa sekitar Rp15 miliar.


foto: “tampilan grafik capaian pbb-p2 ngawi per agustus 2025 yang telah mencapai 55,22 persen,”

Pemerintah Kabupaten Ngawi juga menegaskan bahwa tarif PBB-P2 pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan, masih mengacu pada Perda No. 10/2023. Dengan demikian, masyarakat diharapkan segera melunasi kewajibannya tanpa harus menunggu mendekati batas waktu pembayaran.

“Masyarakat diimbau tidak menunda hingga jatuh tempo, agar desa maupun kecamatan dapat segera mencapai target yang sudah ditentukan,” tambah Arwan.

Distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sendiri sudah dilakukan sejak Februari lalu. Seluruh wajib pajak diberi tenggat hingga 30 September 2025 untuk melunasi pembayaran.

Dengan capaian saat ini, Pemkab Ngawi optimistis realisasi PBB-P2 tahun 2025 akan menembus 100 persen. Pajak daerah tersebut diharapkan menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Ngawi.

Aris Toha M
Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*