DPMD dan Pansus DPRD Ngawi Bahas Regulasi Desa

Ngawi, presstoday.id — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi bersama Pansus DPRD Ngawi membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa dan penataan perangkat daerah. di Ruang Sekretariat DPRD. Jum’at 16/10.

Tiga Raperda itu meliputi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, serta perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kepala DPMD Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, mengatakan pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan pemerintahan desa.

“Diharapkan terwujud regulasi yang harmonis dan tepat sasaran untuk mendukung tata kelola pemerintahan serta pembangunan desa,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Ngawi, Suradji, mengatakan penataan regulasi desa perlu disiapkan untuk menjawab tantangan tata kelola pemerintahan ke depan.

“Penataan regulasi desa perlu dilakukan agar aturan yang ada selaras dengan kebutuhan pemerintahan desa,” ungkapnya.

Pembahasan aturan perangkat desa juga perlu diselaraskan dengan regulasi kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tidak terjadi tumpang tindih ketentuan.

Upaya ini turut menjadi perhatian menjelang 2027, saat masa jabatan 178 kepala desa di Ngawi dijadwalkan berakhir.

Laporan: Chatur Maharani Putri
Editor: Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*