Hak Asasi Manusia dan Media Siber: Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Media siber adalah bagian dari hak tersebut dan harus mengikuti pedoman agar profesional dan bertanggung jawab. Ruang Lingkup: Media siber adalah media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik, sesuai UU Pers dan Standar Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna User Generated Content (UGC) adalah konten yang dibuat pengguna, seperti artikel, gambar, komentar, dll. Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Pada dasarnya, semua berita harus diverifikasi untuk akurasi dan objektivitas. Berita yang berpotensi merugikan orang lain perlu verifikasi dari pihak terkait. Pengecualian: Berita penting dan mendesak untuk kepentingan publik. Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten. Subjek berita tidak dapat diwawancarai. Media harus menjelaskan berita belum terverifikasi dan akan diperbarui sesegera mungkin. Hasil verifikasi harus dicantumkan dalam berita terbaru dengan tautan ke berita lama. Isi Buatan Pengguna (UGC): Media siber harus memiliki syarat dan ketentuan UGC yang jelas dan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna harus mendaftar dan login untuk mempublikasikan UGC. Syarat persetujuan UGC: Tidak bohong, fitnah, sadis, atau cabul. Tidak mengandung SARA dan ujaran kebencian yang memicu kekerasan. Tidak diskriminatif berdasarkan gender, bahasa, dan merendahkan orang lain. Media siber berhak mengedit atau menghapus UGC yang melanggar aturan. Media siber harus menyediakan mekanisme pengaduan UGC yang mudah diakses. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan mengoreksi UGC yang dilaporkan melanggar aturan sesegera mungkin, maksimal 2x24 jam. Media siber yang mematuhi aturan ini tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul dari UGC yang melanggar. Media siber bertanggung jawab atas UGC yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi dalam waktu yang ditentukan. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Ralat, koreksi, dan hak jawab harus ditautkan ke berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab. Waktu ralat, koreksi, dan hak jawab harus dicantumkan. Jika berita media siber disebarluaskan oleh media lain: Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita di medianya atau media di bawah otoritasnya. Koreksi berita oleh media siber harus diikuti media lain yang mengutipnya. Media yang menyebarkan berita tanpa melakukan koreksi sesuai media pembuat berita bertanggung jawab atas semua akibat hukum. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp 500 juta. Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal. Pencabutan berita harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik. Iklan: Media siber harus membedakan berita dan iklan dengan jelas. Berita/artikel/isi berbayar harus diberi label "Advertorial", "Iklan", "Ads", "Sponsored", atau sebutan lain yang jelas. Hak Cipta: Media siber harus menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan. Pencantuman Pedoman: Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya dengan jelas. Sengketa: Sengketa terkait Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers. Catatan: Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada 3 Februari 2012. Sumber: https://dewanpers.or.id/kebijakan/pedoman (Semoga panduan ini membantu Anda memahami Pedoman Media Siber di era digital.) Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs web Dewan Pers: https://dewanpers.or.id/kebijakan/pedoman