Ngawi, presstoday.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar rapat paripurna, Rabu 13/8 untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis. Agenda tersebut mencakup Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ngawi tahun 2025–2045 dan Ranperda Pengelolaan serta Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko atau yang akrab disapa Pak King, menegaskan bahwa pembaruan Perda RTRW harus mengutamakan keseimbangan ekologi sebagai landasan pembangunan jangka panjang.
“Menjaga keseimbangan ekologi sangat penting. Karena itu, pembahasan Perda RTRW kita padukan dengan Perda tata lingkungan, khususnya terkait penyediaan air bersih,” ujarnya.
RTRW baru ini disusun untuk menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan wilayah, serta akan menjadi acuan pembangunan hingga 2045.
Penyesuaian meliputi titik lokasi dan volume pemanfaatan ruang, disesuaikan dengan dinamika pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Yuwono menekankan, kebijakan tata ruang harus mampu mengakomodasi kepentingan ekonomi, pertanian, dan sosial secara seimbang, serta selaras dengan kebijakan di tingkat provinsi dan nasional.
“Harus ada kepastian hukum bahwa Perda RTRW ini menjadi rujukan pengembangan wilayah berbasis tata ruang yang berkelanjutan,” tambahnya.
Pembahasan dua ranperda ini diharapkan dapat memastikan pembangunan di Ngawi tetap ramah lingkungan, menjaga kelestarian sumber daya alam, dan menjamin ketersediaan air bersih bagi warga.
Aris Toha M
Tim Redaksi