Ngawi, presstoday.id – Pemerintah Kabupaten Ngawi secara aktif berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satu langkah konkrit yang telah dilakukan adalah menggelar sosialisasi terkait penandaan sub-kegiatan dan belanja daerah. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari perubahan terbaru dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, 14-15 November 2024, di Aula Inspektorat Kabupaten Ngawi, diikuti oleh perwakilan seluruh kecamatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Ngawi.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta mengenai pentingnya penandaan sub-kegiatan dan belanja dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, BAKEU Kabupaten Ngawi, Mulat Setyo Hadi, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat koordinasi antara SKPD dan kecamatan dalam mengimplementasikan perubahan yang diatur dalam Kemendagri Nomor 3406 Tahun 2024.
“Penekanan pada pemutakhiran data dan pengawasan yang ketat menjadi topik utama dalam diskusi. Harapannya, kegiatan ini dapat memperlancar implementasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menerapkan sistem penandaan sub-kegiatan dan belanja yang baru secara konsisten.
Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan efektivitas penggunaan anggaran serta mempermudah proses pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Wartawan: Aris Toha M Editor: Tim Redaksi