Ngawi, presstoday.id – Supeno, yang akrab disapa Kang Peno, Anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Daerah Pemilihan (Dapil) I sekaligus Ketua Fraksi Gabungan PAN-Demokrat, menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan secara langsung kepada masyarakat, Minggu 15/6.
Berbeda dari kegiatan formal pada umumnya, sosialisasi kali ini digelar di rumah-rumah tokoh masyarakat. Pendekatan ini dilakukan agar dialog berlangsung lebih akrab dan partisipatif, serta menjangkau masyarakat secara langsung dalam suasana kekeluargaan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga tokoh perempuan. Mereka antusias mengikuti penjelasan serta berdiskusi langsung dengan Kang Peno mengenai isi dan tujuan perda.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga paham dan ikut mengawal pelaksanaan Perda ini. Karena pembangunan kawasan pedesaan yang sukses butuh keterlibatan semua unsur masyarakat,” ujar Kang Peno di sela kegiatan.
Perda Nomor 6 Tahun 2023 sendiri ditetapkan sebagai landasan hukum pembangunan pedesaan di Kabupaten Ngawi. Di dalamnya memuat pengaturan mengenai perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan desa secara partisipatif dan berkelanjutan.
Kang Peno menegaskan bahwa perda ini sangat penting untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan daerah. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan pembangunan tidak hanya terpusat di perkotaan, tetapi merata hingga ke wilayah pedesaan.
“Pembangunan desa tidak cukup hanya dengan anggaran, tapi juga harus melibatkan ide, tenaga, dan semangat gotong royong warga. Lewat perda ini, desa bisa tumbuh lebih mandiri dan sejahtera,” tambahnya.
Aris Toha M
Tim Redaksi