Ngawi, presstoday.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi bayi di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu 14/5 sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyebut praktik perdagangan bayi ini telah terjadi lebih dari sepuluh kali di lokasi berbeda.
Mengutip dari jurnalmedianusa.com, AKBP Charles menyatakan:
“Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, para tersangka telah melakukan perdagangan orang berupa bayi, dengan modus untuk adopsi sendiri lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.”
Empat tersangka telah ditangkap dan kini ditahan di Polres Ngawi. Mereka adalah ZM (34) warga Rejoso, Pasuruan; SA (35) warga Balong, Ponorogo; R (32) warga Grati, Pasuruan; dan SEB (22) warga Bringin, Ngawi.
“Ada empat tersangka yang kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Polres Ngawi, berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut,” jelas AKBP Charles saat koferensi pers Jum’at 30/5.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu perangkat desa di Kecamatan Bringin. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Menurut AKBP Charles, para pelaku menyasar ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah. Bayi yang dilahirkan kemudian diserahkan untuk diasuh oleh pihak lain, dengan kedok adopsi.
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” ujarnya.
Para pelaku kemudian mencari adopter dan meminta sejumlah uang sebagai biaya persalinan. Uang tersebut menjadi keuntungan pribadi mereka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jaringan ini juga melibatkan pihak lain di Kabupaten Ponorogo. Semua pelaku dan barang bukti kini diamankan.
Masing-masing tersangka memperoleh keuntungan berbeda. SA menerima Rp4.000.000, ZM Rp2.500.000, R Rp1.000.000, dan SEB Rp2.000.000.
Barang bukti yang diamankan meliputi surat keterangan lahir, surat perjanjian penyerahan anak, satu unit mobil Toyota Avanza, ponsel milik pelaku, dan satu buku rekening.
Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Kita terapkan pasal dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” pungkas Kapolres Ngawi.
Wartawan: Aris Toha M
Editor: Tim Redaksi