Polres Ngawi Ungkap Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi, Dua Kades Terlibat

Ngawi, presstoday.id – Dikutip dari jurnalmedianusa.com, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu (upal) ribuan lembar yang melibatkan lima tersangka lintas provinsi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi. Laporan masuk pada Kamis, 1 Mei 2025, di sebuah toko di Dusun Pule, Kecamatan Ngrambe, serta Kamis, 15 Mei 2025, di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, penyelidikan cepat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan. Tim berhasil menangkap lima pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu di empat wilayah, yaitu Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

“Kelima tersangka yang kami amankan yakni DM (42) dan ES (55), keduanya Kepala Desa di wilayah Ngawi, AS (41) dari Sragen, AP (38) dari Kuningan, dan TAS (47) dari Lampung Selatan,” terang AKBP Charles saat konferensi pers, Jumat 30/5.

Modus operandi para pelaku adalah menyebarkan uang palsu dengan cara bertransaksi di agen Brilink, toko, minimarket, dan SPBU. Uang palsu dibeli dengan rasio 1:3, yakni satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ratusan lembar uang palsu, handphone, dompet, ATM, alat penghitung uang, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproses uang palsu.

Salah satu tersangka, TAS, bahkan kedapatan menyimpan 5.040 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, ribuan mata uang asing palsu seperti Brazilian Real dan US Dollar, serta uang palsu yang belum dipotong.

“Para pelaku tergiur keuntungan instan. Mereka menjual uang palsu dan menipu untuk mendapatkan uang asli dari kembalian,” ujar Kapolres Ngawi.

Tiga tersangka, yaitu DM, ES, dan AS dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sementara AP dan TAS dijerat tambahan Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wartawan: Aris Toha M
Editor: Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*