Ngawi, presstoday.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi melalui Bidang Tata Ruang mendorong keterlibatan warga dalam pengawasan pemanfaatan ruang. Langkah itu diwujudkan melalui pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) serta sosialisasi berbagai regulasi penataan ruang, Kamis 11/6, di Wisata Alam Sumber Nogo, Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo.
Kegiatan itu memperkenalkan sejumlah aturan yang menjadi dasar penataan ruang, mulai dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ngawi Tahun 2025–2045.
Upaya itu dilakukan lantaran pengawasan tata ruang tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan warga dinilai penting agar pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan dan mampu menekan potensi pelanggaran sejak dini.
Warga juga diberi akses untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang. Kanal pengaduan dapat diakses melalui layanan WhatsApp Satu Ruang di nomor 085111400422 dan tautan bit.ly/PantauTataRuangNgawi.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi tata ruang, ikut mengawasi pemanfaatan ruang, serta menyampaikan masukan terhadap kebijakan penataan ruang yang berlaku di daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Ngawi, Jarot Kusumo Yudo, menilai partisipasi publik merupakan elemen penting dalam menciptakan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.
“Masyarakat tidak hanya sebagai penerima kebijakan, tetapi juga memiliki peran penting mengawasi pemanfaatan ruang. Dengan keterlibatan warga, pengendalian tata ruang dapat berjalan lebih efektif dan potensi pelanggaran bisa lebih cepat diketahui,” ujar Jarot.
Meski berbagai regulasi telah tersedia, tantangan di lapangan masih cukup besar. Perubahan fungsi lahan tanpa izin, pembangunan yang tidak sesuai peruntukan, hingga rendahnya pemahaman sebagian warga masih berpotensi memicu persoalan tata ruang.
Koordinator Pokmas, Lawu Spatial Watch, Fatkhul Mu’anam, memandang keterbukaan akses informasi dan pelibatan masyarakat perlu terus diperkuat agar pengawasan tidak berhenti sebatas kegiatan sosialisasi.
“Keberhasilan penataan ruang sangat bergantung pada konsistensi pengawasan. Warga perlu diberi ruang seluas-luasnya untuk melapor, mengawasi, dan memperoleh tindak lanjut yang jelas atas setiap aduan yang masuk,” kata Fatkhul.
Melalui pembentukan Pokmas dan penyediaan kanal pengaduan, PUPR Ngawi berharap pengawasan tata ruang dapat berjalan lebih partisipatif.
Langkah itu sekaligus menjadi upaya mendorong pemanfaatan ruang yang tertib, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mengurangi potensi pelanggaran di berbagai wilayah Kabupaten Ngawi.
Rumini Astuti
Tim Redaksi