Ngawi, presstoday.id – Mendasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215 /pmk.07/2021. Tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Di Kabupaten Ngawi dimanfaatkan untuk beberapa sektor dengan pembagian berdasarkan persentase bidang Kesmas sebesar 50 Persen, bidang Kesehatan sebesar 40 Persen, dan Penegakan Hukum sebesar 10 Persen.
Cukai hasil tembakau merupakan penerimaan negara yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. DBHCHT bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau Provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda kabupaten Ngawi Bambang Indratno mengatakan, Bahwa alokasi DBHCHT tahun 2023 untuk kabupaten Ngawi berdasarkan data sebesar Rp.36.758.525.000.
“Sisa anggaran sampai dengan tahun 2022 adalah sebesar Rp.5.279.303.760 sehingga total penyaluran untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp.42.037.828.760,” ujarnya saat ditemui dikantornya. Kamis (31/08/2023).
Bambang menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang dialokasikan dalam anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) kepada daerah yang berasal dari penerimaan negara yang dikenakan atas barang kena cukai hasil tembakau. berdasarkan Rincian pembagian Alokasi DBHCHT Kabupaten Ngawi Tahun 2023 sebagai berikut;
~ Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp. 5.713.778.750.
~ Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Rp. 2.837.926.250.
~ Dinas Kesehatan Rp. 15.703.410.000.
~ Dinas Sosial Rp. 9.027.557.500.
~ Satpol PP Rp. 3.475.852.500.
~ Bagian Perekonomian Pagu PAPBD Mendahului Tahun 2023 Rp. 150.000.000.
“Alokasi DBHCHT Tahun 2023 adalah Rp. 36.758.525.000
Dialokasikan ke OPD sebagaimana terlampir diatas termasuk bagian perekonomian.
Menurut Bambang, “Selanjutnya, jika semua ketentuan yang sudah ditetapkan tidak dilakukan maka dapat dikenakan sanksi berupa penundaan sampai dengan penghentian pencairan DBHCHT.” pungkasnya. |™