Cegah Penyimpangan, Kejari Ngawi Dampingi Revitalisasi SDN 2 Paron

Ngawi, presstoday.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melakukan pendampingan hukum terhadap proyek revitalisasi SDN 2 Paron, Kabupaten Ngawi, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp780.614.464.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan secara swakelola, Senin 26/10.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, mengatakan pendampingan ini bertujuan menjaga pengelolaan anggaran agar sesuai ketentuan dan mencegah potensi penyimpangan.

“Pengawalan dilakukan agar penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan, sehingga potensi penyimpangan dan kerugian negara dapat dicegah,” ujar Beny.

Selain pengelolaan keuangan, pendampingan juga mencakup kesesuaian pekerjaan fisik dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan standar teknis.


Pemeriksaan tersebut meliputi struktur atap, pemilihan material, serta komponen bangunan lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, mengatakan pendampingan diperlukan untuk membantu kelancaran administrasi dan pelaporan proyek, mulai dari penganggaran hingga penyelesaian pekerjaan.

“Pendampingan ini membantu memastikan administrasi, pelaksanaan di lapangan, dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan. Dengan begitu, pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu dan hasilnya mendukung kegiatan belajar mengajar,” kata Kabul.

Melalui pengawalan tersebut, revitalisasi SDN 2 Paron diharapkan berjalan sesuai rencana, memenuhi standar teknis, serta memberikan manfaat bagi lingkungan sekolah dan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan di Kabupaten Ngawi.

Laporan: Fatkhul Mu’anam
Editor: Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*