Ngawi, presstoday.id – Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 19/11, dan Rabu, 20/11 lalu, DPRD Kabupaten Ngawi telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko.
“Dalam rapat paripurna ini, kita telah membahas secara intensif Raperda APBD 2025. Setelah mendengarkan pandangan umum dari seluruh fraksi, kami memutuskan untuk menyetujui rancangan tersebut,” ujar Yuwono.
Selain membahas Raperda APBD 2025, rapat paripurna juga membahas dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025 serta Rancangan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Ngawi Tahun 2025.
Menanggapi persetujuan DPRD, Penjabat (Pj.) Bupati Ngawi, Tiat S. Suwardi, menyampaikan apresiasinya.
“Pada prinsipnya, kami telah menjawab seluruh pandangan umum yang disampaikan oleh enam fraksi DPRD. Dan Alhamdulillah, pandangan-pandangan tersebut telah disetujui,” ungkap Tiat.
Meskipun telah disetujui oleh DPRD, Tiat menjelaskan bahwa Raperda APBD 2025 masih akan melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Termasuk di dalamnya adalah evaluasi terhadap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Tentunya, kami akan melakukan revisi-revisi yang diperlukan sesuai dengan hasil evaluasi dari Gubernur,” tambah Tiat.
Setelah melalui proses evaluasi, Raperda APBD 2025 akan dikirim kembali ke Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wartawan: R Asti Editor: Tim Redaksi