Ngawi, presstoday.id – Agung Tri, S.H., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, tengah memanggil saudara Hilman Faturrohman yang menjadi tergugat dalam perkara perdata nomor 30/Pdt.G/2024/PN Ngw.
Hilman Faturrohman yang beralamat di Dusun Plosorejo, RT. 002 RW. 004, Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah Indonesia.
Perkara ini diajukan oleh Yuli Indrayan sebagai penggugat. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas pihak akan dilaksanakan pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 18 Desember 2024
Pukul: 11.00 WIB
Tempat: Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ngawi, Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi.
Karena Hilman Faturrohman tidak dapat ditemukan, Pengadilan Negeri Ngawi mengeluarkan panggilan umum melalui surat tercatat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.
Panggilan Umum ini laksanakan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman dan mengunggah pada website Pengadilan Negeri Ngawi serta mengumumkannya melalui media elektronik / media cetak.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan Hilman Faturrohman dapat menghubungi Call Center Pengadilan Negeri Ngawi di nomor (0351) 749215.
Wartawan: R Asti Editor: Tim Redaksi