Ngawi, presstoday.id — DPRD Kabupaten Ngawi melantik Suntoro sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD Ngawi melalui Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Kamis 15/1.
Pelantikan dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko, Forkopimda, serta jajaran OPD Pemkab Ngawi.
PAW dilakukan menyusul wafatnya Wakil Ketua II DPRD sebelumnya, Waluyo Jati Sasono, akibat kecelakaan pada Juni lalu.
Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko mengatakan, paripurna digelar untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan PAW pimpinan serta anggota DPRD masa jabatan 2024–2029.
Suntoro yang sebelumnya anggota Komisi I DPRD Ngawi dari Partai Gerindra menegaskan komitmen menjalankan fungsi DPRD dalam mengawal kebijakan publik.
“Peran DPRD penting untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Seiring pelantikan tersebut, posisi anggota DPRD yang ditinggalkan Suntoro diisi Sukarmin dari Dapil IV Kabupaten Ngawi.
Sukarmin akan bertugas di Komisi IV DPRD Ngawi dan memperoleh 561 suara pada Pileg terakhir.
Aris Toha M
Tim Redaksi