Ngawi, presstoday.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) bersama Bea Cukai Madiun mengadakan sosialisasi tatap muka tentang barang kena cukai ilegal di Kantor Kecamatan Gerih, Selasa 13/5.
Kegiatan itu melibatkan masyarakat, perangkat desa, serta unsur terkait untuk meningkatkan pemahaman mengenai ciri-ciri barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai resmi.
Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Ngawi, Didik Yulianto, mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap aturan barang kena cukai.
“Melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan memahami ciri-ciri barang kena cukai ilegal dan ikut berperan aktif mencegah peredarannya di lingkungan masing-masing,” kata Didik.
Perwakilan Bea Cukai Madiun, Yustika, menjelaskan barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
“Peredaran barang ilegal juga berdampak negatif bagi masyarakat,” ujar Yustika.
Yustika mengimbau warga lebih teliti saat membeli produk kena cukai.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal di wilayahnya.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan antusias peserta dari berbagai unsur masyarakat dan perangkat wilayah Kecamatan Gerih.
Aris Toha M
Tim Redaksi