Pemkab Ngawi Terbitkan Aturan Ketertiban Selama Ramadan dan Idul Fitri 2026

Ngawi, presstoday.id – Pemkab Ngawi menutup sementara operasional tempat hiburan malam dan karaoke selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 300.1.5/145/404.319/2026 tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.

Penyerahan surat edaran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bersama Dinas Kesehatan, kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi sejumlah tempat karaoke, Jumat 13/1. Beberapa lokasi yang dikunjungi berada di kawasan Kwadungan, Ngrambe, Jogorogo, dan Ngawi Kota.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Ngawi, Sukoco, mengatakan penutupan sementara usaha hiburan malam mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H, kegiatan usaha hiburan malam atau karaoke ditutup sementara untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” ujar Sukoco.

Selain itu, surat edaran juga mengatur operasional kafe, restoran, rumah makan, minimarket, supermarket, dan usaha lainnya agar menyesuaikan izin yang dimiliki.

Pelaku usaha makanan dan minuman diwajibkan menggunakan tirai penutup pada siang hari serta mengumandangkan adzan saat Magrib sebagai penanda waktu berbuka puasa.

Pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan setelah pukul 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketertiban. Masyarakat juga dilarang membuat, menyimpan, membawa, menjual, maupun menyalakan petasan dan sejenisnya.

Bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, pemerintah daerah mengimbau agar tidak merokok, makan, dan minum di tempat umum yang bukan diperuntukkan untuk kegiatan tersebut.

Sukoco menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara berkala selama Ramadan hingga Idul Fitri 1447 H.

“Partisipasi seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif,” katanya.

Aris Toha M
Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*