Sindikat Penipuan Online dari Dalam Lapas Madiun Bobol Kantong Korban Rp179 Juta

Ngawi, presstoday.id – Dalam sebuah kasus yang menghebohkan, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang dikendalikan langsung dari dalam Lapas Kelas I Madiun. Lima narapidana licin ini berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dengan modus penjualan cabai kering palsu.

Korban, yang diketahui bernama Asep, tertarik dengan penawaran penjualan cabai kering dalam jumlah besar melalui sebuah grup WhatsApp. Setelah melakukan negosiasi dan pembayaran sebesar Rp179.400.000, Asep dibuat kecewa karena barang yang dijanjikan tak kunjung tiba.

“Korban merasa curiga setelah pengemudi truk yang mengantarkan barang memberikan alasan yang tidak masuk akal,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

“foto: Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin press realise di Polres Ngawi”


Hasil penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa para pelaku dengan cerdik memanfaatkan data palsu dan nomor telepon untuk mengelabui korban. Bahkan, mereka sempat mengarahkan truk pengangkut ke sebuah SPBU di Ngawi untuk mengelabui korban.

Para pelaku yang beroperasi dari dalam Lapas memiliki peran masing-masing. Mulai dari mencari korban melalui grup media sosial, mengelola komunikasi dengan korban, hingga mencari pembeli untuk barang hasil penipuan. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem komunikasi di dalam Lapas dengan menggunakan ponsel yang diperoleh dari narapidana sebelumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Meskipun demikian, karena status mereka sebagai narapidana, mereka tidak ditahan kembali.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama jika melibatkan jumlah uang yang besar. Selalu verifikasi identitas penjual, minta bukti pengiriman, dan jangan mudah tergiur dengan penawaran yang terlalu bagus.

Wartawan: Aris Toha M
Editor: Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*