Ngawi, presstoday.id – Badan Keuangan (BK) Kabupaten Ngawi memulai proses penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2024 kepada 19 kecamatan di wilayahnya. Penyerahan ini berlangsung dari Selasa, 6 Februari 2024 hingga Selasa, 20 Februari 2024.
“Tahun ini, BKD mencetak sebanyak 650 ribu SPPT PBB-P2 yang akan didistribusikan ke seluruh kecamatan di kabupaten ngawi,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan, Pendapatan Daerah (P2D) Badan Keuangan Kabupaten Ngawi Ahmad Arwan Arifiyanto.
Arwan menjelaskan bahwa penyerahan SPPT PBB-P2 ini merupakan langkah awal dalam proses pemungutan PBB-P2 Tahun 2024. Diharapkan dengan penyerahan yang lebih awal ini, masyarakat dapat segera mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan dan melakukan pembayaran tepat waktu.
“Pembayaran PBB-P2 sangat penting bagi pembangunan daerah,” kata Arwan. “Dana PBB-P2 digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.”
Selain menyerahkan SPPT PBB-P2, BKD juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara pembayaran PBB-P2. Sosialisasi ini akan dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, spanduk, dan banner.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dengan jelas tentang tata cara pembayaran PBB-P2,” ujar Arwan. “Sehingga, pembayaran PBB-P2 dapat berjalan lancar dan mencapai target yang ditetapkan.”
Berikut adalah beberapa informasi penting terkait PBB-P2 Tahun 2024:
Jadwal Penyerahan SPPT PBB-P2: 6 Februari 2024 – 20 Februari 2024. SPPT PBB-P2 yang akan disalurkan sejumlah 650 ribu.
Batas Akhir Pembayaran PBB-P2: 30 September 2024
Sanksi Keterlambatan Pembayaran PBB-P2: Denda keterlambatan 1% per bulan dari pokok PBB yg harus dibayarkan.
Masyarakat dapat melakulan pembayaran di Bank Jatim dan melalui media marketplace (indomaret, Alfamart, Tokopedia, Gopay.