Ngawi, presstoday.id – Inspektorat Kabupaten Ngawi melalui Inspektorat Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV mulai Juni 2024 melaksanakan Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Kecamatan serta Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Pemerintah Desa di Wilayah Kecamatan Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Ngawi dan beberapa desa yang dipilih sebagai sampel. Pemilihan sampel desa didasarkan pada hasil analisis dari Kecamatan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Ngawi, Yulianto Kusprasetyo, saat dikonfirmasi presstoday.id Rabu, 10/7, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terdiri dari tiga pengujian:
Pengujian atas sistem pengendalian intern
Pengujian substantif atas transaksi/kejadian penting, meliputi:
Pengujian atas perencanaan keuangan desa (APBDESA)
Pengujian atas penatausahaan pendapatan desa
Pengujian atas pentausahaan belanja desa
Pengujian atas penatausahaan pembiayaan desa
Pengujian atas pengelolaan Dana Desa (DD)
Pengujian atas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Penatausahaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ desa)
Penatausahaan kewajiban perpajakan
Pengujian atas penatausahaan aset desa
Pengujian atas pemanfaatan hasil kegiatan
Pengujian atas pengelolaan keuangan kecamatan, meliputi:
Pemeriksaan atas pemenuhan dokumen
Penatausahaan keuangan
Penatausahaan model C
Belanja perjalanan dinas
Belanja aset
Teknik yang digunakan dalam pemeriksaan ini adalah melalui wawancara, konfirmasi, pengecekan administrasi, dan pengecekan fisik.
Diharapkan dengan adanya pemeriksaan ini, pengelolaan keuangan Kecamatan serta Pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Ngawi dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wartawan: Aris Toha M Editor: Tim Redaksi