Kabar Terbaru Program PPTKH di Ngawi: Menanti SK Biru dari Kementerian

Ngawi, presstoday.id – Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Ngawi masih menunggu Surat Keputusan (SK) Biru dari Kementerian Kehutanan.

Hal ini disampaikan oleh Wahyudi Puruhita, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ngawi. Rabu, 19/6.

Program PPTKH ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menempati kawasan hutan dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Saat ini, program ini masih dalam tahap menunggu persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

Tahap I PPTKH telah dilakukan di tiga desa: Desa Dampit, Desa Suruh, dan Desa Kauman Widodaren. Sebanyak 70 hektar lahan diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan, namun hanya 17 hektar yang disetujui.

Wahyudi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu SK Biru dari Kementerian Kehutanan agar program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Lahan yang disetujui ada 17 hektar yang sebelumnya diajukan 70 hektar dan saat ini sedang menunggu Surat Biru dari Kementerian Kehutanan,” tutur Wahyudi.

SK Biru merupakan status lahan kawasan hutan yang ditempati warga yang bakal diterbitkan sertifikat.

“Program PPTKH diharapkan dapat membantu masyarakat yang tinggal di kawasan hutan untuk memperoleh hak atas tanah mereka dan meningkatkan taraf hidup mereka.” pungkas Wahyudi.

Program PPTKH di Ngawi menunjukkan komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, dan membuka peluang baru bagi masyarakat.

Meskipun masih menunggu SK Biru, Program PPTKH di Ngawi merupakan langkah positif untuk membantu masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

Wartawan: Aris Toha M
Editor: Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*