Ngawi, presstoday.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi mencatat penurunan signifikan jumlah kendaraan yang mengikuti uji KIR sepanjang 2025, meskipun pemerintah pusat telah menggratiskan biaya pengujian dan menghapus denda keterlambatan sejak awal 2024. Kondisi ini dinilai mengancam tujuan utama KIR, yaitu menjamin keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan raya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Ngawi, Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa sejak kebijakan pembebasan tarif berlaku pada 2 Januari 2024, justru terjadi penurunan partisipasi masyarakat.
“Tahun 2024 kami mencatat sekitar 8.400 kendaraan wajib uji. Namun hingga pertengahan 2025 ini, baru sekitar 600 kendaraan yang melakukan KIR, atau hanya 70 persen dari total kewajiban,” ujarnya, Kamis 10/7.
Menurut Zainal, penurunan ini disebabkan lemahnya penindakan di lapangan. Banyak pemilik kendaraan menganggap KIR tidak lagi penting jika tidak ada razia atau sanksi nyata.
“Karena tidak ada retribusi dan denda, serta tidak ada tindakan tegas di jalan, masyarakat cenderung mengabaikan kewajiban ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, uji KIR bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab untuk menjamin keselamatan kendaraan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain.
Dishub Ngawi terus mengimbau pemilik kendaraan untuk tetap melakukan pengujian secara berkala, meskipun tanpa biaya.
Terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Zainal menyebut hingga kini masih dalam tahap sosialisasi berdasarkan surat keputusan dari pemerintah pusat.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat memanfaatkan layanan KIR gratis ini sebagai komitmen menjaga kelayakan kendaraan,” tutupnya.
Aris Toha M
Tim Redaksi