Pendaftaran Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Dibuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi buka pendaftaran penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD mulai tanggal 01/05-14/05 tahun 2023.

Anggota KPU Bidang Divisi Teknis Aman Ridho Hidayat mengatakan, Dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat / Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi pada pemilu tahun 2024 yang mana tahapannya tanggal 01 Mei – 14 Mei 2023, sampai hari ini tanggal 04 belum ada Partai yang mengajukan bakal calonnya.

“Terkonfirmasi sebagaimana yang memang kami surati secara resmi bahwa partai diharapkan bisa menyampaikan rencana untuk penjadwalan dalam hal pelaksanaan pengajuan bakal calegnya,” Ujarnya saat ditemui dikantornya. Kamis (04/05/2023).

Aman Ridho menambahkan, Ada beberapa partai yang sudah merespon dari surat kami menyampaikan tentang rencana untuk penjadwalan kehadirannya dalam tahapan ini.

“Yang pertama di ring atau waktu terdekat dari laporan yang kami terima itu paling cepat tanggal 07/05. Ada Partai Demokrat yang menyampaikan rencananya tanggal 07/05, kemudian disusul Partai Gelora juga tanggal 07/05, disusul Partai PKS tanggal 08/05, kemudian Partai Nasdem tanggal 10/05, terus ada lagi yang menyampaikan Partai PDI-P tanggal 11/05, baru itu yang melaporkan terkait rencana pelaksanaan beberapa Partai ini menyampaikan bakal calegnya atau pendaftarannya,” Katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi Yusron Habibi menegaskan, pendaftaran penerimaan pengajuan bakal caleg ini sampai tanggal 14/05 harapannya Partai Politik peserta pemilu harus sudah siap terkait dengan nama-nama calon yang akan didaftarkan.

“Paling tidak sejumlah kursi pada setiap dapil, kalau di Ngawi ada 45 kursi untuk total semua dapil, kemudian keterwakilan perempuan 30 persen wajib,” Ujarnya saat ditemui dikantornya.

Yusron H menambahkan, Terkait hal itu kan lebih banyak ke sistem aplikasi. Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sehingga diharapkan Partai itu sering-sering berkomunikasi, koordinasi dengan KPU sehingga ketika ada hambatan bisa segera teratasi.

“Mengingat batas waktu pendaftaran itu kan sampai tanggal 14/05, lha ini sudah berjalan beberapa hari ini dan sepertinya masih belum ada pendaftar. Mumpung belum banyak yang mengakses diawal-awal ini harus segera terselesaikan terkait dengan hal itu,” Katanya.

Lanjut Yusron H, Dari BAWASLU sendiri akan melakukan pengawasan dengan dua sistem dan dengan dua metode, yang pertama pengawasan SILON, pengawasan atas aplikasi yang diberikan akses oleh KPU, kemudian pengawasan langsung dikantor KPU.

“Untuk bakal caleg, terkait dengan kelengkapan persyaratan administrasi sedini mungkin disiapkan. Jika masih menjabat baik itu TNI/POLRI atau ASN ataupun pekerjaan yang tidak boleh ini segera untuk mengurus pengunduran diri.” Pungkasnya.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*