Ngawi, presstoday.id – Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TF (18) atas dugaan tindakan pelecehan seksual di jalan raya.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 30/7, sekitar pukul 07.10 WIB di Jalan Raya Dadapan-Soco, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, pelaku mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Saat berpapasan, pelaku secara tiba-tiba melakukan tindakan pelecehan dengan meraba tubuh korban sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut, korban merasa terkejut dan hampir terjatuh.
“Pelaku memanfaatkan situasi jalan yang sepi untuk melancarkan aksinya,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis, 10/10.
Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan bejat tersebut adalah pengaruh dari konsumsi konten pornografi.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pelecehan seksual.
Berbekal laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Tim Tiger Polres Ngawi berhasil meringkus tersangka di kediamannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, helm, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, TF dijerat Pasal 289 dan atau 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 4 bulan.
Kapolres Ngawi mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, khususnya kasus pelecehan seksual.
“Dengan laporan yang cepat, kami dapat segera bertindak dan memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya.
Wartawan: Aris Toha M Editor: Tim Redaksi