PWI Pusat Bentuk Tim Verifikasi KTA, Konferensi Daerah Ikuti Aturan Baru

Jakarta, presstoday.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berakhir 31 Desember 2026. Kebijakan itu menjadi langkah terakhir penataan administrasi sekaligus memastikan data anggota lebih akurat sebelum seluruh aturan organisasi diberlakukan penuh.

Keputusan lahir melalui rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, Kamis 9/7, di Kantor PWI Pusat, Jakarta. Pertemuan berlangsung secara hybrid bersama pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI provinsi.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan evaluasi selama enam bulan menemukan sejumlah persoalan, mulai anggota yang tidak memperpanjang KTA hingga calon peserta konferensi yang baru mengurus keanggotaan menjelang pemilihan.

“Melalui kebijakan ini, keanggotaan PWI harus lebih tertib, profesional, serta sesuai AD/ART. KTA hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum sehingga data organisasi benar-benar valid,” kata Munir.

PWI Pusat menegaskan kebijakan itu menjadi diskresi terakhir. Setelah 31 Desember 2026, reaktivasi tidak lagi mendapat pengecualian dan seluruh ketentuan organisasi berlaku penuh sesuai AD/ART.

Selain membatasi masa reaktivasi, PWI Pusat membentuk tim khusus untuk memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan kepengurusan sebelumnya. Proses pemeriksaan mencakup kepesertaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), rekam jejak organisasi, serta rekomendasi PWI Provinsi.

Rapat juga menghasilkan sejumlah ketentuan baru. Anggota yang sudah tidak berprofesi sebagai wartawan tidak dapat memperpanjang KTA aktif. Sementara ASN tidak dapat menjadi anggota aktif PWI, sedangkan PPPK wajib nonaktif atau cuti dari keanggotaan.

Forum turut membahas berbagai usulan PWI provinsi terkait mekanisme reaktivasi, hak anggota, hingga penataan kepengurusan daerah. Seluruh masukan menjadi bahan penyempurnaan pelaksanaan kebijakan baru.

PWI Pusat juga menetapkan seluruh konferensi PWI provinsi maupun kabupaten/kota setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan penataan keanggotaan menjadi fondasi penting bagi organisasi.

“Seluruh proses konferensi harus berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, serta berlandaskan aturan organisasi. Penataan keanggotaan menjadi dasar memperkuat PWI ke depan,” ujarnya.

Munir menambahkan, reaktivasi baru efektif berlaku setelah 9 Februari 2027. Anggota yang mengaktifkan kembali KTA setelah tanggal itu hanya memperoleh hak memilih, sedangkan hak dipilih baru berlaku dalam konferensi berikutnya.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi terdekat, melainkan konferensi sesudahnya,” tegas Munir.

PWI Pusat
Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*