Ngawi, presstoday.id – Puluhan jurnalis di Kabupaten Ngawi yang tergabung dalam organisasi pers menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Ngawi hari ini, Jum’at, 31/5. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Koordinator aksi, Asfi Manar, menyoroti beberapa pasal krusial dalam RUU Penyiaran yang dianggap berbahaya, seperti:
Pasal 50 B ayat 2 huruf c: Melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, berpotensi membungkam jurnalis yang melakukan investigasi.
Pasal 50 B ayat 2 huruf k: Mengatur penayangan berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik, multitafsir dan dapat menjerat jurnalis dengan tudingan tidak jelas, berpotensi menjadi alat penguasa untuk membungkam kritik.
Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2: Mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik di KPI. Seharusnya di Dewan Pers sesuai UU Pers, karena KPI lembaga politik, sedangkan Dewan Pers independen dibentuk jurnalis.
Aksi diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar, yang siap menyampaikan aspirasi jurnalis kepada DPR.
Ketua PWI Ngawi, Bayu Wijayanto, menyatakan jurnalis Ngawi akan terus memantau RUU Penyiaran dan siap aksi lanjutan jika diperlukan.
“Kami akan terus berjuang demi kemerdekaan pers dan hak jurnalis,” tegasnya.
Aksi ini bagian dari aksi serupa di berbagai daerah di Indonesia. Tunjukkan bahwa masyarakat sipil dan jurnalis tidak tinggal diam terhadap upaya membungkam kemerdekaan pers.
Wartawan: Aris Toha M Editor: IR