Ngawi, presstoday.id – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun 2024 di Kecamatan Gerih, Selasa, 11/6.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Gerih, Kepala Desa se-Kecamatan Gerih, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Apriana Kusumaningrum, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Ngawi.
Dalam sosialisasi ini, disampaikan tiga peraturan penting, yaitu:
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai disampaikan oleh (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi).
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh (Badan Keuangan Kabupaten Ngawi).
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin disampaikan oleh (Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi).
Apriana menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Dengan memahami peraturan, diharapkan masyarakat dapat tertib dan patuh terhadap aturan yang ada, serta dapat memanfaatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selain itu, Apriana juga menyampaikan bahwa masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Bagi masyarakat miskin yang membutuhkan Bantuan Hukum, silakan ajukan permohonan Bantuan Hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kecamatan Gerih, Sriyono, mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi ini. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang disampaikan dengan sebaik-baiknya.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya harap masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang disampaikan oleh narasumber dengan sebaik-baiknya,” ujar Sriyono.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong mereka untuk tertib dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, diharapkan masyarakat juga dapat memanfaatkan hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Wartawan: Aris Toha M Editor: IR