Ukuran Bendera Merah Putih di Ngawi Harus Sesuai Aturan, Ini Ketentuannya

Ngawi, presstoday.id ā€“ Pemerintah Kabupaten Ngawi kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menghormati dan menjunjung tinggi simbol negara, salah satunya adalah Bendera Merah Putih.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat aturan yang sangat jelas mengenai ukuran dan bahan pembuatan Bendera Merah Putih.

Warna merah dan putih harus sama besar dan terbagi secara horizontal, serta menggunakan bahan kain yang tidak mudah luntur.

Dalam Pasal 4 disebutkan ketentuan bendera Merah Putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.

Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Ketentuan ukuran bendera Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

1, Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.

2, Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.

3, Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.

4, Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.

5, Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.

6, Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.

7, Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.

8, Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.

9, Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.

10, Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.

Untuk keperluan selain yang disebutkan di atas, bendera Merah Putih yang merepresentasikan Bendera Negara, dapat dibuat dari bahan yang berbeda dan dengan ukuran yang berbeda.

Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang sangat sakral dan harus diperlakukan dengan penuh hormat.

Dengan menaati aturan mengenai ukuran dan bahan, kita menunjukkan rasa cinta dan bangga terhadap negara.

Selain itu, penggunaan bendera yang sesuai juga mencerminkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap hukum.

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga Kabupaten Ngawi.

Baik itu instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga individu, semua wajib mengetahui dan mematuhi ketentuan tersebut.

Aturan lengkap mengenai Bendera Merah Putih dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi ini melalui website resmi pemerintah atau bertanya kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Untuk memastikan bendera yang dimiliki sudah sesuai dengan aturan, masyarakat dapat membandingkannya dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang.

Selain itu, dapat pula berkonsultasi dengan penjahit atau produsen bendera yang terpercaya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah lama berlaku, namun sosialisasi dan penegakan aturannya terus dilakukan secara berkala.

Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kehormatan Bendera Merah Putih.

Wartawan: Aris Toha M
Editor: Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*