Ngawi, presstoday.id β Pemkab Ngawi melalui Badan Keuangan (Bakeu) bersama Kejaksaan Negeri Ngawi percepat sertifikasi aset tanah Barang Milik Daerah (BMD) guna perkuat kepastian hukum sekaligus menjaga aset pemerintah daerah.
Percepatan dilakukan lantaran masih terdapat sejumlah kendala dalam proses sertifikasi, mulai kelengkapan dokumen kepemilikan, batas bidang tanah yang belum jelas, hingga potensi sengketa.
Sekretaris Bakeu Kabupaten Ngawi, Mulad Setyo Hadi, mengatakan data teknis memiliki peran penting dalam proses identifikasi serta verifikasi aset sebelum masuk tahapan sertifikasi.
“Data teknis digunakan sebagai dasar identifikasi dan verifikasi aset tanah yang diajukan untuk proses sertifikasi sehingga tahapan administrasi dapat berjalan lebih tertata,” kata Mulad, Senin 8/6.

Proses percepatan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi yang bertugas melakukan pengukuran, pemetaan, penelitian data yuridis hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi ikut mendukung penyediaan data teknis meliputi lokasi, batas bidang tanah, hingga informasi aset yang dimanfaatkan untuk infrastruktur serta pelayanan publik, terutama tanah bawah jalan dan jaringan irigasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bakeu Kabupaten Ngawi, Ahmad Arwan Arifiyanto, menilai sertifikasi aset tanah penting agar status kepemilikan lebih jelas sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah.
“Melalui proses sertifikasi ini, aset tanah milik daerah dapat memiliki legalitas yang jelas sehingga memudahkan pendataan, penatausahaan, serta pengamanan aset daerah,” ujar Arwan.
Pendampingan hukum dari Kejari Ngawi bersama dukungan lintas OPD diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset tanah milik daerah sekaligus memperkuat perlindungan aset pemerintah.
Rumini Astuti
Tim Redaksi