Ngawi, presstoday.id — Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus memantapkan langkah dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan. Setelah menyelesaikan program Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kini Pemkab Ngawi bersiap melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Ngawi, Jarot Kusumo Yudo, menyampaikan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah memperluas pemahaman masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) RTRW.
“Program kita ke depan itu yang pertama, kita sudah melaksanakan RTRW dan selanjutnya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat paling bawah terkait Perda RTRW,” ujar Jarot, Senin 3/11.
Selain itu, Pemkab Ngawi juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini akan menjadi panduan teknis dalam pelaksanaan RTRW di lapangan.
“Kita akan menjelaskan rencana tata ruang ini lebih detail melalui Perbub RDTR,” tambahnya.
Menurut Jarot, keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi dasar pelaksanaan pemanfaatan ruang sekaligus pengendali pembangunan di wilayah Ngawi.
“Dari dua hal tersebut, nanti kita bisa melaksanakan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang secara bersamaan apabila perangkat pengendali, yaitu RDTR, sudah ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hasil perencanaan kota saat ini telah menghasilkan pola ruang yang menjadi acuan perizinan investasi, pembangunan gedung (PBG), serta promosi daerah.
“Yang paling penting dari perencanaan kota ini adalah indikasi program. Dalam RTRW sudah dijelaskan kegiatan apa yang dilakukan, sampai tahun berapa, dan oleh dinas mana. Itu yang akan terus kita sosialisasikan,” terang Jarot.
Jarot menambahkan, hingga saat ini belum ada persoalan krusial dalam implementasi RTRW di lapangan. Namun, pihaknya tetap membuka ruang diskusi dan masukan dari berbagai pihak, baik desa maupun kecamatan.
“Kita lebih banyak sharing tentang rencana ke depan, misalnya ada usulan lokasi kegiatan dari desa, kita tampung dulu, kita analisa daya dukung dan kesesuaiannya,” tuturnya.
Ia mencontohkan, ada wilayah seperti Geneng yang memiliki lahan pertanian subur namun berada di dekat akses jalan nasional.
“Kalau sudah mendekati akses nasional itu rawan alih fungsi lahan. Maka mau tidak mau, meski masyarakat berkembang, kita tetap harus mengatur agar tidak terjadi alih fungsi liar,” papar Jarot.
Sebaliknya, usulan pembangunan yang tidak didukung kondisi wilayah juga tidak bisa diterima.
“Kalau lokasinya di tengah sawah dan tidak ada akses, mau digunakan untuk pabrik, itu tidak bisa karena daya dukungnya tidak terpenuhi,” tegasnya.
Dalam proses perencanaan dan penetapan RDTR, setiap usulan nantinya akan melalui konsultasi publik. Melalui forum ini, masyarakat dapat memberikan masukan terkait peruntukan lahan di wilayahnya.
“Konsultasi publik ini penting, karena dari situ muncul aspirasi daerah, misalnya wilayah A diperuntukkan untuk apa, dan masyarakat bisa tahu boleh atau tidaknya suatu kegiatan dilakukan di situ,” jelas Jarot.
Sebagai penutup, Jarot mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan masyarakat agar tidak terjadi benturan di lapangan.
“Pernah ada kasus di Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, di mana banyak tanah kas desa yang tumpang tindih dengan rencana industri. Karena itu, kita terus memverifikasi lapangan satu per satu agar perencanaan sesuai dengan kondisi nyata,” pungkasnya.
Aris Toha M
Tim Redaksi