Ngawi, presstoday.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi melalui Bidang Penataan Ruang mendampingi kegiatan Penetapan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPTKH) Tahap I di tiga desa di wilayahnya.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menempati kawasan hutan dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tiga desa yang menjadi lokasi PPTKH Tahap I ini adalah Desa Dampit, Desa Suruh Kecamatan Bringin, dan Desa Kauman Widodaren. Di desa-desa ini, terdapat beberapa masyarakat yang telah menempati permukiman dalam kawasan hutan.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Ngawi, Wahyudi Puruhita, Saat ditemui dikantornya, Selasa, 4/6 menjelaskan bahwa salah satu syarat agar permukiman tersebut dapat dilepaskan dari kawasan hutan dan kepemilikannya menjadi milik masyarakat adalah minimal telah ditempati selama 5 tahun. Di Desa Suruh dan Dampit, kondisi ini sudah terpenuhi sejak lama.
Pada tahap 1 ini, pemerintah daerah mengusulkan sekitar 70 hektar lahan untuk dilepaskan dari kawasan hutan, termasuk area garapan dan rumah. Tim terpadu dari pusat turun untuk melakukan verifikasi dan memastikan bahwa hanya lahan yang telah didiami oleh masyarakat yang dapat dilepaskan.
Berdasarkan hasil verifikasi, hanya lahan yang telah memiliki rumah yang dapat dilepaskan melalui program PPTKH. Lahan garapan yang ternyata merupakan program lain tidak dapat dilepaskan.
Setelah turunnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan, total lahan yang dilepaskan di tiga desa tersebut pada tahap 1 ini mencapai sekitar 17 hektar. Sebagian besar lahan yang dilepaskan berada di Desa Suruh dan Dampit, sedangkan di Desa Kauman hanya sekitar 1 hektar.
Wahyudi Puruhita berharap kegiatan PPTKH ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menempati kawasan hutan dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Wartawan: Aris Toha M Editor: IR