Ngawi, Presstoday.id ā Pemerintah pusat menetapkan arah prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk mendukung pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penguatan ekonomi desa, hingga digitalisasi pelayanan publik. Kebijakan tersebut menjadi pedoman pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan dan penggunaan anggaran.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Arif S, menjelaskan penggunaan Dana Desa tetap mengacu pada prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, kemudian disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan desa.
“Dana Desa digunakan untuk mendukung prioritas nasional, kemudian disesuaikan dengan prioritas pembangunan desa,” kata Arif, Senin, 9/3.
Salah satu prioritas utama yaitu penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Program tersebut diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan nilai maksimal sekitar Rp300 ribu per bulan.
Selain bantuan sosial, Dana Desa juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan desa melalui kegiatan di sektor pertanian, peternakan, perikanan, lumbung pangan desa, serta pengembangan pangan lokal.
Penguatan ekonomi desa juga menjadi bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa, antara lain melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dukungan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta kegiatan usaha produktif masyarakat desa.
“Penguatan ekonomi desa dilakukan melalui pengembangan BUMDes, pembentukan koperasi desa, serta usaha produktif masyarakat,” ujar Arif.
Penggunaan Dana Desa juga mencakup program kesehatan desa, terutama pencegahan stunting, pelayanan kesehatan dasar, serta pemberian makanan tambahan bagi balita.
Di sektor pembangunan, Dana Desa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Kegiatan tersebut meliputi pembangunan jalan desa, drainase, irigasi kecil, hingga sarana air bersih.
Pemerintah desa juga diarahkan membangun desa tangguh bencana dan perubahan iklim melalui pengelolaan sampah, konservasi lingkungan, pencegahan banjir atau kekeringan, serta mitigasi bencana desa.
Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui digitalisasi pelayanan publik seperti pengembangan website desa, sistem informasi desa, serta layanan administrasi berbasis digital.
Sebagian anggaran juga dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa sesuai ketentuan pemerintah pusat, termasuk operasional kantor desa, musyawarah desa, administrasi, serta pelayanan publik.
“Prioritas Dana Desa diarahkan agar pembangunan desa lebih langsung dirasakan masyarakat melalui program pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penguatan ekonomi, layanan kesehatan, pembangunan padat karya, ketahanan iklim, serta digitalisasi desa,” tutup Arif.
Rumini Astuti
Tim Redaksi