Ngawi, presstoday.id — Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Yuwono Kartiko, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung usai penetapan status tersangka terhadap Winarto alias Win Gondrong, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Winarto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ngawi dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan PT GFT Investment di Desa Geneng.
Penetapan tersangka dilakukan Senin 26/5, setelah Kejari Ngawi melakukan penyelidikan sejak Maret lalu. Dalam prosesnya, terungkap dugaan pembebasan lahan milik pemerintah daerah secara ilegal serta praktik manipulasi pajak. Total gratifikasi dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp91 miliar.
Yuwono Kartiko menyampaikan sikap pada Selasa 27/5 melalui saluran WhatsApp kepada wartawan presstoday.id. Ia menyebut prihatin atas kasus yang menjerat anggotanya dan menegaskan bahwa DPRD tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami sangat menghormati proses hukum. Ini sudah masuk ranah aparat penegak hukum, dan kami menyerahkan sepenuhnya untuk ditangani sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Yuwono.
Meski demikian, Yuwono menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum tetap. Ia menyebut bahwa langkah internal terhadap status keanggotaan Winarto akan dikaji sesuai regulasi dan akan menunggu keputusan dari Fraksi Partai Golkar selaku perpanjangan tangan partai di DPRD.
“Kami akan berkoordinasi dengan fraksi. Karena fraksi adalah perpanjangan partai dalam menugaskan anggotanya di DPRD, maka kami tunggu arahan resmi dari sana,” ujarnya.
Yuwono juga memastikan bahwa aktivitas DPRD tetap berjalan normal meski salah satu anggotanya tengah berurusan dengan hukum. Ia menyebut struktur kelembagaan di DPRD telah memiliki sistem yang memungkinkan tugas-tugas berjalan tanpa hambatan.
“Kami jamin tugas-tugas kedewanan tetap berjalan seperti biasa. Di setiap komisi sudah ada wakil ketua dan sekretaris yang bisa menjalankan fungsi secara berkesinambungan,” tambahnya.
Mengenai potensi pelanggaran etik, Yuwono menyatakan pihaknya tidak akan mendahului proses hukum. Menurutnya, DPRD akan menunggu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil langkah etik maupun administratif.
Wartawan: Aris Toha M
Editor: Tim Redaksi