Laporan Pengusiran Jurnalis Masuk Polres, PWI Ngawi Beri Pendampingan: Satu Kata! Lawan

Ngawi, presstoday.id – Perwakilan masyarakat pers di Ngawi melayangkan laporan insiden pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan ke Polres Ngawi.

Laporan dilayangkan Jum’at 5/11 setelah para jurnalis mengalami penghambatan ketika meliput dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Mantingan.

Program MBG merupakan layanan pemenuhan gizi bagi pelajar yang dikelola melalui unit SPPG, sehingga dugaan keracunan menjadi perhatian masyarakat.

Perwakilan masyarakat pers Ngawi melapor setelah tindakan pengusiran dipandang mengganggu kerja jurnalistik dan menabrak UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kuasa Hukum Jurnalis, Wahyu Arif Widodo, menyampaikan bahwa langkah ini disertai bukti lengkap.

“Laporan tertulis, kronologi kejadian, dan rekaman video ikut diajukan sebagai penguat,” ujarnya.

Arif menambahkan bahwa perlindungan terhadap kerja pers sudah diatur secara jelas.

“Dugaan pelanggaran mengarah ke pasal 4 ayat 2 dan sanksi dalam pasal 18. Perlindungan terhadap jurnalis sudah diatur dalam undang-undang,” ucapnya.

Ia menilai laporan tersebut diperlukan agar tindakan penghambatan terhadap jurnalis tidak terulang, terutama ketika meliput peristiwa yang menyangkut layanan publik seperti MBG.

Salah satu pelapor, Asep Syaeful Bachri, menjelaskan alasan mereka mendatangi Polres Ngawi.

“Hari ini saya bersama rekan jurnalis yang mengalami pengusiran dan ancaman penganiayaan melapor ke Polres Ngawi. Tujuannya agar ada tindakan atas penghambatan saat peliputan dugaan keracunan di Mantingan,” tuturnya.

Asep menegaskan bahwa kehadiran jurnalis di lokasi SPPG bertujuan mengumpulkan informasi dan memastikan fakta lapangan terkait dugaan keracunan MBG.

Sumber menyebut intimidasi terjadi ketika jurnalis ingin memastikan informasi di momen pengambilan sampel MBG di dapur SPPG Bintang Mantingan.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan karena dianggap dapat membatasi akses publik terhadap informasi kesehatan dan pelayanan gizi.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, turut mendampingi para jurnalis yang melapor.

Kehadirannya menjadi bentuk dukungan moral terhadap para korban intimidasi.

Zainal menyebut arah sikap PWI Ngawi atas kasus itu.

“Laporan ini merupakan keputusan bersama jurnalis yang terdampak. Saya memastikan proses hukum tetap berlanjut,” ungkapnya.

Ia berharap penanganan oleh aparat memberikan efek jera bagi pihak yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik, terutama dalam isu pelayanan publik seperti MBG.

Zainal menilai perlindungan jurnalis penting untuk menjaga keterbukaan informasi terkait program pemenuhan gizi yang dijalankan pemerintah melalui SPPG.

Proses penyelidikan di Polres Ngawi masih berjalan dan sejumlah saksi tengah dimintai keterangan untuk melengkapi pembuktian.

Aris Toha M
Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*