Ngawi Kantongi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan 29,66 Hektare, Dukung Reforma Agraria

Ngawi, presstoday.id – Kabupaten Ngawi memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 29,66 hektare melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap II. Persetujuan itu mengacu Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 287 Tahun 2025 tentang pelepasan kawasan hutan untuk sumber tanah objek reforma agraria.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi, Wahyudi Puruhita, menyampaikan pelepasan kawasan hutan tersebar di 34 desa di 11 kecamatan.

“Lokasi pelepasan kawasan hutan tersebar di 34 desa di 11 kecamatan. Peruntukannya meliputi permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum, sarana dan prasarana permanen milik pemerintah maupun pemerintah daerah, serta kebutuhan masyarakat,” ujar Wahyudi, Senin 3/8.

Saat ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi ikut mendampingi Tim Kementerian Kehutanan melalui BPKH Wilayah XI saat pemasangan tapal batas atau patok kawasan hutan di area pelepasan.

Proses itu bertujuan menghasilkan kepastian data spasial sebagai dasar penerbitan SK Biru oleh Kementerian Kehutanan.

Dokumen itu selanjutnya dipakai sebagai acuan redistribusi tanah melalui Badan Bank Tanah.

Program PPTPKH diharapkan memberi kepastian hukum atas pemanfaatan lahan sekaligus mempercepat penataan aset tanah untuk permukiman, fasilitas sosial, dan fasilitas umum di Kabupaten Ngawi.

Chatur Maharani Putri
Tim Redaksi

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*