Ngawi, presstoday.id ā Pemkab Ngawi melalui Satpol PP menggelar sosialisasi perundang-undangan cukai di Kantor Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Selasa 18/11. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Ngawi dan Bea Cukai Madiun.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Ngawi, Sukoco, mengatakan bahwa pemahaman publik menjadi faktor penting dalam penanganan rokok ilegal yang masih beredar di beberapa wilayah.
“Pemahaman masyarakat menjadi kunci agar aturan, sanksi, dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal bisa dipahami dengan jelas,” ujar Sukoco.
Perwakilan Bea Cukai Madiun menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap ciri produk ilegal serta risiko hukum yang dapat menjerat pelaku maupun pengedar.
“Setiap pelanggaran cukai memiliki konsekuensi langsung dan harus dihindari dengan memahami ciri-ciri barang yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap perwakilan Bea Cukai Madiun.
Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Ngawi memberikan pemaparan mengenai mekanisme penanganan perkara cukai dan langkah kolaboratif antarlembaga.
“Proses hukum berjalan mengikuti ketentuan yang berlaku, dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang pelanggaran,” tutur narasumber Kejari Ngawi.
Warga Desa Kawu terlihat antusias mengikuti penjelasan para narasumber. Peserta juga diajak aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan cukai di lingkungan sekitar.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman publik agar pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Ngawi dapat berjalan lebih efektif dan melibatkan masyarakat secara langsung.